Piagam permesta
Naskah Piagam Permesta (Perjuangan Semesta) 2 Maret 1957
PIAGAM PERDJOANGAN SEMESTA
DALAM WILAJAH TT-VII WIRABUANA
I. MUKKADIMAH
1. Kita sebagai Patriot Indonesia menjadari sedalam-dalamnja, bahwa keadaan
Tanah Air Indonesia, setelah melalui masa perdjoangan / revolusi selama
kurang lebih 12 tahun, pada dewasa ini sangat kritik dan mengchawatirkan.
2. Untuk mentjegah keruntuhan dan kehantjuran, disebabkan per-tentangan dan
perpetjahan antara kita dengan kita,maka dipandang mutlak untuk segera
mengambil tindakan tjepat dan djitu dengan penuh tanggung djawab sebagai
abdi Nusa dan Bangsa Indonesia .
3. Dalam hal tersebut di atas, maka perlulah diambil kebidjak-sanaan untuk
menerima segala bengkalai revolusi Nasional Indonesia jang ternjata masih
penuh dalam segala lapangan dan tingkatan, serta mempergunakan tenaga-tenaga
revolu-sioner sebagai modal untuk penjelesaiannja.
4. Demi kesedjahteraan dan keselamatan Rakjat Indonesia pada umumnja dan
Rakjat Daerah pada chususnja, demi tudjuan proklamasi 17 Agustus 1945,
serta petundjuk Tuhan jang Maha Esa, maka kami jang berkumpul pada tanggal
2 Maret 1957 dari djam 03.00 sampai djam 06.00 bertempat di Gubernuran Makassar,
setelah menimbang dan membahas segala sesuatu sedalam-dalamnja seia-sekata
jang diiringi oleh sumpah dan djandji bathin jang murni, untuk mengambil langkah2
jang tegas, guna melaksanakan rentjana perdjoangan jang tersusun rapih,
agar diatasilah kesulitan dan keruwetan jang menimpa bumi tumpah darah
Indonesia pada dewasa ini.
II. TUDJUAN PERDJOANGAN
A. Tingkat Daerah
1. Bidang Pertahanan
1.1. Wilajah Indonesia Bagian Timur sebagai lingkungan pertahanan wilajah
Militer tidak dipisahkan dan memerlukan rentjana djangka pendek
dan pandjang jang serius (vide Terr. VII).
1.2. Dalam perdjoangan membebaskan Irian Barat, Wilajah Indonesia Timur
mutlak merupakan basis Militer dan politik psychologis.
2. Bidang Pemerintahan
2.1. Untuk kepentingan pembelaan dan praktisnja pembangu-nan, maka kepada
4 propinsi jang ada dalam wilajah Indonesia Bagian Timur harus
segera diberikan otonomi jang seluas-luasnja.
2.2. Otonomi luas, berarti buat :
= daerah surplus : 70% dari pendapatan Daerah untuk daerah dan 30% untuk
Pemerintahan Pusat.
= daerah minus : 100% pendapatan daerah untuk daerah dan ditambah subsidie
dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan vital selama 25 tahun.
3. Bidang Pembangunan
3.1. Tiap-tiap Propinsi memerlukan plan "5 tahun" tersen-diri.
Segera mengadakan langsung usaha2 pembangunan dan perbaikan di segala
lapangan sesuai dengan kemam-puan dan kesempatan jang ada.
3.2. Pembagian Devizen dan Kredit D.N & L.N serta pembagian pampasan
Djepang harus seimbang dengan luas Daerah (bukan djumlah penduduk)
dan djumlah Propinsi Otonomi.
3.3. Indonesia Bagian Timur harus didjadikan daerah Barter 70-30 untuk
memungkinkan pembangunan.
3.4. Penerimaan2 siswa di tempat-tempat pendidikan penting dalam negeri dan
pengiriman2 siswa ke luar Negeri harus diberi quotum jang vast untuk
Indonesia Bagian Timur.
3.5. Mengerahkan tenaga Pradjurit, Pemuda/Peladjar dll. tenaga pokok untuk
bergotong-rojong dalam membangun projek2 jang vitaal.
3.6. Membentuk suatu corps veteran dan invalide di Indonesia Bagian Timur
jang semi officieel dan men-djamin penghidupan jang lajak bagi veteran2
jang invalid.
3.7. Menuntut, agar Peraturan Pemerintahan No. 41/ 1954 berlaku djuga untuk
djanda2 dan jatim piatu anggota badan perdjoangan Kemerdekaan sebelum
tahun 1950, termasuk korban 40.000 di Sulawesi Selatan.
3.8. Menuntut, agar pemeliharaan Makam Pahlawan dan tempat2 beribadah atas
tanggungan Pemerintah.
4. Bidang Keamanan
Dengan berpedoman kepada Program Ko. Terr. VII, maka mutlak diperlukan dari
Pemerintah Pusat sebagai landasan.
4.1. Mandat penuh dari Panglima Tertinggi cq peme-rintah untuk menjelesaikan
keamanan, sesuai dengan politik keamanan Pemerintah.
4.2. Modal keuangan dan aanvulling materiaal jang "VAST" untuk djangka waktu
tiga tahun.
5. Bidang Personalia
5.1. Menginginkan pengisian djabatan2 penting oleh tenaga2 jang mampu, djudjur,
creatif dan revolusioner consequent dan mentjintai daerah.
B. Tingkat Pemerintah Pusat (Nasional)
1. Supaja dihilangkan/dihapuskan dengan segera systeem centralisme, jang
statis-formil dan merupakan biang keladi birokrasi, korrupsi dan
stagnasi pembangunan daerah.
2. Mengembalikan dinamik, inisiatif dan kewibawaan2, melalui
decetralisasi, hak dan kekuasaan dengan djalan sebagai berikut :
2.1. Otonomi luas kepada daerah
2.2. 70% dari anggauta Dewan Nasional jang dimaksud oleh Konsepsi Bung Karno,
harus dari Wakil2 Daerah Otonom tingkat I, untuk achirnja mendapat status
Madjelis Tinggi (Senaat) disamping DPR (Parlemen).
2.3. Kabinet Gotong-rojong, harus bersifat Presidentil, terdiri dari tokoh
Nasional jang bersih capabel dan disegani, serta diberi mandat penuh oleh
Parlemen untuk bekerdja paling kurang lima tahun.
2.4. Baik Dewan Nasional, maupun Kabinet, harus dipimpin oleh
Dwitunggal Soekarno-Hatta sebagai lambang keutuhan, dinamik, dan kewibawaan.
3. Pimpinan Angkatan Perang pada umumnja, dan Angkatan Darat pada chususnja, harus
segera dirobah, dirombak dan diganti dengan tenaga2 muda jang dinamis sesuai
dengan Piagam Djogja.
III. TJARA-TJARA PERDJOANGAN
1. Pertama-tama dengan mejakinkan seluruh pimpinan dan lapisan masjarakat, bahwa
kita tidak melepaskan diri dari Republik Indonesia, dan semata-mata
diperdjoangkan untuk perbaikan nasib rakjat Indonesia dan penjelesaian
bengka-lai revolusi Nasional.
2. Panglima Terr. VII Wirabuana bersama dengan Konsen-trasi Tenaga jang terdiri
dari tokoh2 Politik, Pemerintahan, Polisi, Angkatan Perang, Pemuda/ Peladjar,
Buruh, Tani, Adat, Agama, Wanita dan sebagainja,
mengrealiseer de fakto bidang militer, Pemerintahan, Keamanan, Perhubungan,
monitair dan ekonomi/sosial diseluruh wilajah Terr. VII Indonesia Bagian Timur,
melalui keadaan Perang & Darurat Perang serta Pemerintahan Militer, sesuai
dengan pasal 29 UUD Sementara dan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1948
Republik Indonesia Djogja.
3. Mempersiapkan Kongres "Bhineka Tunggal Ika" di Maka-ssar dan Ibu kota-ibu kota
Propinsi, jang akan terdiri dari tokoh-tokoh perdjoangan 1945, tokoh2 politik
anggauta2 Parlemen/Konstituante jang mewakili Indonesia Bagian Timur,
tokoh-tokoh pemuda/peladjar, buruh, tani, adat, agama, wanita dan lain
sebagainja.
4. Mempersiapkan perundingan dengan Pemerintah Pusat, jang mendapat mandaat penuh
dari Panglima Tertinggi/Presiden guna mentjapai realisasi maximum dari jang
terkandung dalam Piagam ini.
5. Mulai pelaksanaan tugas2 pokok dalam segala lapangan jang sudah lama ditunggu
dan diharap-harapkan oleh masjarakat jang sesuai dengan alat dan kemampuan,
serta penghalang tiap2 usaha jang akan melemahkan perdjoangan.
IV. PENUTUP
1. Setelah membahas tudjuan2 pokok dan tjara-tjara pelak-sanaan jang akan ditempuh,
maka dengan penuh kejakinan, bahwa keputusan-keputusan sutji jang didukung oleh
seluruh lapisan masjarakat Indonesia Bagian Timur akan mendapat perhatian
sepenuhnja dari Pemerintah Pusat dan Rakjat Indonesia agar realisasi tjita2
Revolusi '45 jang telah dan sedang diperdjoangkan dapat dirasakan oleh
masjarakat Daerah di Indonesia Bagian Timur pada chususnja dan Bangsa Indonesia
pada umumnja.
2. Perdjoangan kita ini, adalah landjutan dari Perdjoangan '45, sehingga azas
jang kita pegang tetap Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pedoman adalah :
"Bhineka Tunggal Ika"
"Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928"
"Hukum2 jang berlaku dalam Negara Republik Indonesia
dan bila perlu Hukum Revolusioner"
Makassar, 2 Maret 1957
Diikrarkan setjara sutji dan dengan iman jang teguh oleh ...
1. H.N.V. Sumual 2. A. Pangerang 3. H.A. Sulthan 4. Abas Dg. Mallewa 5. Ny. M. Towolioe 6. Rafiuddin 7. E. Tadjuddin 8. Andi Mannapiang 9. Sun Bone 10. Sampara Dg. Lili 11. L.J. Rogahang 12. S.H.N. Ngantung 13. Abdul Muluk Makatita 14. Dr. P. Siregar 15. J.H. Tamboto 16. M. Reza 17. J.M. Hutagalung 18. J.E. Tatengkeng 19. M. Nur A.E. 20. A.R. Aris 21. H.M. Junus 22. Nurdin Djohan 23. J. Latumahina 24. B. Korompis 25. Andi Burhanuddin | 26. Mustafa Tari 27. G. Kairupan 28. Haneng 29. K. Makkawaru 30. Dr. Towolioe 31. A.S. Dg. Masalle 32. Henk Rondonuwu 33. O.E. Engelen 34. E. Gagola 35. A. Mattalata 36. H. Sholeh 37. Rauf Moo 38. A. Hadjoe 39. W.G.J. Kaligis 40. Lendy R. Tumbelaka 41. M.S. Lahade 42. M. Jusuf 43. J. Ottay 44. Hasan Usman 45. Safiudin 46. Bing Latumahina 47. M. Lewarisa 48. Sjamsuddin 49. H.A. Massiara 50. A.W. Rachim 51. Alimuddin Dg |